MAKALAH
INDIVIDU EKONOMI KESEHATAN
“ASURANSI
SYARIAH”
DISUSUN
OLEH MILA FEBRIANI (14011214)
STIKES
HANGTUAH PEKANBARU
PRODI
ILMU KESEHATAN MASYARAKAT A REGULER
KELOMPOK
5 SEMESTER 4
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, penulis
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah mata kuliah “EKONOMI KESEHATAN“ini yang berjudul “ASURANSI
SYARIAH”
Makalah
ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, penulis menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir
kata penulis berharap semoga makalah tentang “ASURANSI SYARIAH”ini dapat
memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Penulis
Pekanbaru, 12 Oktober 2016
(MILA FEBRIANI)
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.......................................................................................
1
1.2 Tujuan....................................................................................................
2
1.3 Manfaat..................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Dari Asuransi Syariah.........................................................
3
2.2
Konsep Asuransi Syariah......................................................................
6
2.3
Prinsip Asuransi Syariah.......................................................................
9
2.4
Sumber Hukum Asuransi Syariah......................................................... 10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kegiatan
bisnis asuransi kini makin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula
hukum bisnis asuransi. Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam
masyarakat adalah bisnis asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur
tentang bisnis perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun,
dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak
dikenal masyarakat.
Asuransi
syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar
di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi
syriah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi
konvensional. Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta
fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).
Pada
prinsipnya, yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional
adalah asuransi syariah menghapuskan unsur ketidakpastan (gharar), unsur
spekulasi alias perjudian (maisir), dan unsur bunga uang (riba) dalam kegiatan
bisnisnya sehingga peserta asuransi (tertanggung) merasa terbebas dari praktik
kezaliman yang merugikan nya. Agar masyarakat dapat memahami konsep asuransi
syariah secara wajar, perlu dilakukan penyuluhan dari hasil penelitian yang
telah dilakukan melaui publikasi yang lebih luas. Penelitian ini bertujuan
untuk mengungkapkan secara jelas konsep dan profil asuransi syariah dengan
pendekatan kasus pada PT Asuransi Takaful Keluarga Jakarta cabang Bandar
Lampung.
1.2 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari
asuransi syariah.
2. Untuk
mengetahui Konsep Asuransi Syariah.
3. Untuk
mengetahui Prinsip Asuransi Syariah.
4. Untuk
mengetahui Sumber Hukum Asuransi Syariah.
1.3 Manfaat
1. Mahasiswa
dapat memahami pengertian dari asuransi
syariah.
2. Mahasiswa
dapat memahami Konsep Asuransi Syariah.
3. Mahasiswa
dapat memahami Prinsip Asuransi Syariah.
4. Mahasiswa
dapat memahami Sumber Hukum Asuransi
Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahsa
inggris,”Insurance”, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular
dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan.
Echols dan Sadily memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan.
Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan
verzekering (pertanggungan).
Mengenai
definisi asuransi secara umum dapat ditelusuri dalam peraturan
(perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi, seperti
yang tertulis dibawah ini:
1. Muhammad
Muslehiddin dalam buku yang berjudul “insurance and Islamic law” mengadopsi
pengertian asuransi dari kamus “Encyclopedia Britania”, mengartikan “asuransi”
sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat
tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan,
sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban
kerugian tersebut akan disebarkan keseluruh kelompok.
2. Dalam
“ensiklopedia hukum islam” disebutkan bahwa asuransi (atta’min) adalah
“transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar
iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada
pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan
perjanjian yang dibuat.
3. Dalam
kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang
dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbale balik ),
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena
suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu
peristiwa tak tentu (onzeker vooral)”.
4. Asuransi
menurut undang-undang republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian Bab 1, pasal 1 :”asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi , umtuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkabn
pengertian asuransi syariah atau yang lebih dikenal dengan at-ta’min, takaful,atau tadhamun adalah usaha saling melindungi
dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui inventasi dalam
bentuk asset atau tabarru’ memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai
dengan syariah .
Prinsip
dasar asuransi syariah adalah mengajak kepada setiap peserta untuk saling
menjalin kerjasam peserta terhadap ssesuatu yang meringankan terhadap bencana
yang menimpa.
Asuransi
syariah disebut juga dengan asuransi ta’awun
yang artinya tolong menolong atau saling membantu, atas dasar prinsip syariat
yang saling toleran terhadap sesame manusia untuk menjalin kebersamaan dalam
meringankan bencana yang dialami peserta.
Menurut
fatwa DSN.No.21/DSN-MUI-X/2001. Asurani syariah (ta’min,takafur atau tadhangun) adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk
asset dan/ tabarru’ yang memberikan
pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat.
Pendapat para pakar
mengenai pengertian asuransi syariah
1.
Al-fanjari
Asuransi syariah (ta’min) menurut alfanjari diartikan
sebagi usaha saling menaggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi
ta’min kedalam tiga bagian, yaitu ta’min
at-taawuniy,ta’minal tijari, dan ta’minal hukumiy.
2.
Mushtafa
ahmad zarqa
Pengertian asuransi
secara istilah adalah kejadian,. Adapun metodologi dan gambarannya dapat
berbeda-beda, namun pada intinya, asuransi adalah cara atau metode untuk
memelihara asuransi dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang
akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam
aktivitas ekonominya.
3.
Husain
hamid hisan
Mengatakan asuransi
adalah sikap ta’awun yang telah diatur dengan system yang sangat rapi, antara
sejumlah besar manusia, semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa, jika
sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong
dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang
diberikan oleh masing-masing peserta.
4.
Az
zarqa
Mengatakan sistem
asuransi yang dipahami oleh para ulama hukum (syariah) adalah sebuah system
ta’wun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peritiwa atau
musibah. Tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara
memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah.pengganti tersebut
diambil dari kumpulan premi-premi mereka .
2.2
Konsep Asuransi Syariah
Konsep
asuransi syariah didasarkan pada Alquran surat Almaa’idah ayat 2 yang artinya:
“ tolong menolonglah kamu dalam
mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran”. Berdasarkan konsep tersebut ,kemudian dewan syariah
nasional majelis ulama indonesia (MUI) memberikan pengertian tentang asuransi
syariah pasal 1 ayat 1 Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
No.21/DSN-MUI/X/2001,menetapkan bahwa:”Asuransi
syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah.”
M.Syakir
Sula (2004,hlm 293) menegaskan bahwa konsep asuransi syariah adalah suatu
konsep di mana terjadi saling memikul risiko diantara sesama peserta sehingga
antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul.
Saling pukul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan
dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’
atau dana kebajikan (derma) yang tujuannya untuk menanggung risiko. Dalam
sistem operasional, asuransi syari’ah telah terhindar dari hal-hal yang
diharamkan oleh para ulama, yaitu gharar,maisir, dan riba.
·
Menghindari ketidakjelasan (gharar)
Hadis
nabi Muhammad SAW, yang dapat dijadikan acuan mengenai gharar adalah: “Rasurullah
SAW, melarang jual beli dengan lemparan batu (hasab) dan jual beli gharar
(diriwayatkan oleh Imam muslim).Definisi gharar menurut Imam syafii adalah
apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling
mungkin munculadalah yang paling kita takuti.menurut Ibnu qayyim,gharar adalah
yang tidak bisa diukur penerimaannya, baik barang itu ada maupun tidak ada,
seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada
(M.Syakir Sula,2004,hlm.46)
H.M.Syafei
Antonio seorang pakar ekonomi syari’ah menjelaskan bahwa ketidakjelasan
(gharar) terjadi dalam dua bentuk,yaitu:
a) Akad
syariah yang melandasi penutupan polis
Kontrak dalam asuransi
jiwa konvensional dikategorikan sebagai akad pertukaran (tabaduli), yaitu
pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara harfiah dalam
akad pertukaran harus jelas berapa banyak yang dibayarkan dan berapa yang
diterima. Keadaan ini menjadi tidak jelas (gharar) karena kita tahu berapa yang
akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan
dibayarkan (sejumlah seluruh premi) karena hanya allah yang tahu kapan
seseorang akan meninggal. Dalam konsep takaful
(saling menolong), keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad
tolong menolong (takafuli) dan saling menjamin di mana semua peserta asuransi
menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya.
b) Sumber
dana pembayaran klaim
Sumber dana pembayaran
klaim dan keabsahan syar’ie penerima uang klaim itu sendiri. Dalam konsep
asuransi konvensional, tertanggung tidak mengetahui darimana dana pertanggungan
yang diberikan dana asuransi berasal. Tertangguung hanya tahu jumlah pembayaran
klaim yang diterimanya. Dalam konsep asuransi takaful (saling menolong), setiap pembayaran premi sejak awal akan
dibagi dua, rekening pemegang polis dan rekening khusus peserta yang harus
diniatkan sebagai dana kebajikan/derma (tabarru’) untuk membantu saudaranya
yang lain. Jadi, klaim dalam konsep asuransi takaful diambil dari dana tabarru’
yang merupakan kumpulan dana shadaqah
yang diberikan oleh peserta suransi. yang diberikan oleh peserta asuransi.
·
Menghindari perjudiana(Maisir)
Islam
telah malarang perjudia (maisir), sebagaimana firman Allah dalam surat Almaidah
ayat 90, yang artinya:”Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,(berkoban) untuk berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan.maka
jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Kata
maisir berasal dari bahasa arab, yang secara harfiah berarti memperoleh sesuatu
dengan sangat mudahtanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.
Hal ini biasa juga disebut perjudian, yang dalam terminologi agama diartikan
sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk memperoleh
kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan
pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau
kejadian tertentu (M.syakir Sula,2004,hlm.48)
Gemala
Dewi (2004, hala.136) juga mengartikan bahwa dalam konsep maisir disuatu pihak
memperoleh keuntungan, tetapi dilain pihak justru mengalami kerugian. Unsur maisir dalam asuransi konvensional
terlihat apabila selama masa perjanjian, tertanggung tidak mengalami musibah
atau kecelakaan, maka tertanggung tidak berhak mendapatkan apa-apa termasuk
premi yang disetornya. Sedangkan keuntungan diperoleh tertanggung ketika
tertanggung yang belum lama menjadi anggota asuransi ( jumlah premi yang
disetor sedikit), menerima dana pembayaran klaim yang jauh leih besar. Dalam
konsep takaful ( saling menolong),
apabila peserta asuransi tidak mengalami musibah atau kecelakaan selama menjadi
peserta, dia masih tetap berhak mendapatkan premi yang disetor, kecuali dana
yang dimasukkan kedalam dana tabarru’.
·
Menghindari bunga (Riba)
Riba menurut
pengertian bahasa berarti tambahan ( azziyadah), berkembang (annumuw),
meningkat (al-irtifa’), dan membesar (al-uluw). Jadi, riba adalah penambahan
,perkembangan, peningkatan dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima
pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menagguhkan atau berpisah
dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu ( Heri Sudarso,2004,hlm.10
2.3 Prinsip Asuransi Syariah
·
Dibangun atas dasar kerjasama (ta’awun)
·
Asuransi syariat rtidak bersifat
mu’awadhoh, tetapi tabrru’ atau mudhorobah.
·
Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram
hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut
syariat.
·
Setiap anggota yang menyetor uangnya
menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi
menegakkan prinsip ukhuwah
·
Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan
sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat
bila terkena suatu musibah. Akantetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas
kerugian itu menurut izin yang diberikan oelh jamaah.
·
Apabila uang itu akan dikembangkan maka
harus dijalankan menurut aturan syar’i
·
Prinsip akad asuransi syariah adalah
takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain
yang tengan mengalami kesulitan.
·
Dana yang terkumpul dari nasabah
perusahaan asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan
sistem bagi hasil (mudharabah).
·
Premi yang terkumpul diperlakukan tetap
sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegangamana untuk
mengelolanya.
·
Bila ada peserta yang terkena musibah
untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’ (dana
sosial) seluruh peserta yang sudah diiklaskan untuk keperluan tolong menolong.
·
Keuntungan investasi dibagi dua antara
nasabah salaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi
hasil.
·
Adanya dewan pengawas syariah dalam
perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan
dalam mengawasi manajemenn produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa
sejalan dengan syariat islam. (Abdul aziz 2010.hlm 192).
2.4 Sumber Hukum Asuransi Syariah
Sumber
hukum material asuransi syariah adalah syariah islam, sedangkan sumber syariah
islam adalah alquran, Hadis, Ijma (ijtihad), Fatwa sahabat rasul,Qiyas,
Istihsan, dan Urf (tradisi). Alquran dan hadis merupakan sumber utama hukum
islam, namun dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional
asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah
islam (Muhammad Syakir Sula, 2004,hlm,296).
Oleh
karena itu pengaturan tentang asuransi syariah boleh didasarkan pada Ijma
(ijtihad). Penetapan hukum dengan metode Ijma (ijtihad) dapat menggunakan
beberapa cara, antara lain”
a. Melalukan
interpretasi atau penafsiran hukum secara analogi (qiyas), yaitu dengan cara
mencari perbandingannya atau pengibaratannya.
b. Untuk
kemaslahatan umum (maslahah mursalah), yang bertumu pada pertimbangan menarik
manfaat dan menghindarkan mudharat.
c. Meninggalkan
dalil-dalil khusus dan menggunakan dalil-dalil umum yang dipandang lebih kuat
)Istihsan).
d. Dengan
cara melestarikan berlakuknya ketentuan asal yang ada, kecuali terdapat dalil
yang menetukan lain( Istish-ab)
e. Mengukuhkan
berlakunya adat kebiasaan yang tidak berlawanan dengan ketentuan syariah.
Keberadaan
asuransi syariah saat ini tidak dilarang undang-undang yang berlaku, yaitu
undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Malahan, pemerintah
telah mengeluarkan keputusan- keputusan yang berkenaan dengan asuransi,
termasuk asuransi syariah yaitu sebagai berikut:
a. Keputusan
menteri keuangan republik indonesia No.424/KMK.06/2003 tentang kesehatan
keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
b. Keputusan
menteri keuangan republik indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha
dan kelembagaan perusahaan reasuransi.
c. Keputusan
dirjen Lembaga keuangan No.Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian, dan
pembatasan Investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan
sistem syariah.
Kehadiran
asuransi syariah diawali dengan beroperasinya bank syariah. Hal ini sesuai
dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan
pelaksanaan bank syariah. Pada saat ini bank syariah membutuhkan jasa asuransi
syariah guna mendukung permodalan dan investasi dana. Pada tanggal 27 juli
1993, ICMI melalui yayasan abdi bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI),
dan perusahaan asuransi tugu mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi
takaful dengan menyusun tim pembentukan asuransi takaful Indonesia (tepat).
Sebagai
realisasi kesepakatan tersebut, didirikanlah PT Syarikat Takaful Indonesia
sebagai Holding Company dan dua anak perusahaan yaitu PT asuransi
Takafulkeluarga (asuransi jiwa) dan PT asuransi Takaful umum (asuransi
kerugian). Pembentukan dua anak perusahaan tersebut, dimaksudkan untuk memenuhi
ketentuan pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian,
yang mana perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian harus
berdiri terpisah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Asuransi
syariah atau yang lebih dikenal dengan at-ta’min,
takaful,atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang/ pihak melalui inventasi dalam bentuk asset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah .
Kehadiran
asuransi syariah diawali dengan beroperasinya bank syariah. Hal ini sesuai
dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan
pelaksanaan bank syariah. Pada saat ini bank syariah membutuhkan jasa asuransi
syariah guna mendukung permodalan dan investasi dana.
Alquran
dan hadis merupakan sumber utama hukum islam, namun dalam menetapkan
prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional asuransi syariah, parameter yang
senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam.
konsep
asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi saling memikul risiko
diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi
penanggung atas resiko yang muncul. Saling pukul risiko ini dilakukan atas
dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan
dana tabarru’ atau dana kebajikan
(derma) yang tujuannya untuk menanggung risiko. Dalam sistem operasional,
asuransi syari’ah telah terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh para ulama,
yaitu gharar,maisir, dan riba.
DAFTAR
PUSTAKA
Amrin,Abdullah.2011.Meraih berkah melalui asuransi syariah.Jakarta:PT
Alex Media Komputindo.
Aziz,
Abdul,2010.Manajemen investasi syariah.Bandung:CV
Alfabeta.
Dewi,Gemala.2004.Aspek-aspek hukum dalam perbankan dan
perasuransian Syariah di Indonesia.Jakarta:Prenada media.
Muhammad,Abdulkadir.2002.Hukum asuransi Indonesia.Bandar Lampung:
PT Citra Aditya Bakti
Sula,
Syakir M. 2004. Asuransi Syariah konsep
dan sistem Operasional penerbit Gem aInsan.Jakarta:Gema Insan
Sangat membantu
BalasHapusMakasih kak dapat di mengerti 😁
BalasHapusMakasih kak makalah lengkap dan dapat dimengerti
BalasHapus