Kamis, 17 November 2016

MAKALAH “HUBUNGAN ADMINISTRASI KESEHATAN DENGAN BPJS”



MAKALAH INDIVIDU EKONOMI KESEHATAN
“HUBUNGAN ADMINISTRASI KESEHATAN DENGAN BPJS”
DISUSUN OLEH MILA FEBRIANI (14011214)
DOSEN PEMBIMBING: Masri Robiansyah Putra, SE,M.Kes

STIKES HANGTUAH PEKANBARU
PRODI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT A REGULER
KELOMPOK 5 SEMESTER 5




KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “EKONOMI KESEHATAN ” ini yang berjudul “HUBUNGAN ADMINISTRASI KESEHATAN DENGAN BPJS’
 Makalah  ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah  ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang “HUBUNGAN ADMINISTRASI KESEHATAN DENGAN BPJS” ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.




PENYUSUN, 26 Agustus 2016


(MILA FEBRIANI)





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2  Tujuan.............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Administrasi kesehatan...................................................................... 3
2.1.1 Definisi Administrasi .................................................................................. 3
2.1.2 Definisi Kesehatan ...................................................................................... 3
 2.1.3 Definisi Administrasi kesehatan .................................................................. 4
2.2 BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)................................................. 8

2.2.1 Sejarah singkat BPJS Kesehatan ................................................................. 8

2.2.2 Definisi BPJS .............................................................................................. 9

2.2.3 VISI MISI BPJS ......................................................................................... 13

2.3 Hubungan administrasi dengan BPJS ............................................................ 14

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 15

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Terwujudnya keadaan sehat adalah kehendak semua pihak. Tidak hanya oleh orang per orang, tetapi juga oleh keluarga, kelompok dan bahkan oleh masyarakat. Untuk dapat mewujudkan keadaan sehat tersebut banyak hal yang perlu dilakukan. Salah satu diantaranya yang dinilai mempunyai peranan yang cukup penting adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan (Blum,1974)
Pada saat ini berkat perkembangan ilmu dan teknologi, dan juga kehidupan masyarakat, tampak bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang dapat diselenggarakan. Banyak macamnya. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan tersebut, ternyata tidak sama antara satu negara dengan negara lainnya.  Setiap negara, tergantung dari kemajuan ilmu dan teknologi, kebutuhan dan tuntutan kesehatan, tingkat sosial ekonomi serta latar belakang politik, dapat memiliki bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang agak berbeda.  Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang diselnggarakan dinegara-negara telah maju (developed countries ) tidak sama dengan yang diselenggarakan dinegara-negara yang sedang berkembang (developing countries). Demikian pula halnya antara negara-negara yang telah maju. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang diselnggarakan dinegara-negara Eropa Barat.
Pada makalah ini akan dibahas tentang hubungan administrasi kesehatan dengan bpjs. Administrasi kesehatan adalah suatu proses yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, pengkoordinasian, dan penilaian terhadap sumber, tata cara dan kesanggupan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan terhadap kesehatan, perawatan kedokteran, serta lingkungan yang sehat dengan jalan menyediakan dan menyelenggarakan berbagai upaya kesehatan yang ditujukan kepada perseorangan, keluarga, ataupun masyarakat.
Hubungan administrasi dan administrasi kesehatan yaitu masing-masing memiliki langkah-langkah atau upaya yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi kesehatan tidak lain adalah administrasi sendiri yang diterapkan pada upaya kesehatan demi terciptanya suatu keadaan sehat. Sebagaimana dalam administrasi kesehatan berupaya menyediakan atau menyelenggarakan upaya kesehatan sedemikian rupa sehingga dengan input yang kecil (sumber, tata cara dan kesanggupan) dapat menghasilkan output yang sebesar-besarnya yaitu terpenuhinya kebutuhan dan tuntutan akan kesehatan dan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Adapun jenisnya ada dua diantarannya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS kesehatan ini mulai dioperasionalkan pada tanggal 1 Januari 2014. Apabila BPJS ketenagakerjaan terbagi kedalam empat jenis program diantarannya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian yang akan dioperasionalkan di tahun 2015.
BPJS berhubungan dengan administrasi. Karena dalam menjalankan  BPJS harus ada administrasi terlebih dahulu agar terlaksana.  Jika tidak ada administrasi maka BPJS tidak akan berjalan.

1.2  Tujuan
ü  Mahasiswa dapat memahami definisi dari BPJS
ü  Mahasiswa dapat memahami definisi dari BPJS KESEHATAN
ü  Mahasiswa dapat mensimpulkan hubungan antara administrasi dengan BPJS



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Administrasi kesehatan
2.1.1 Definisi Administrasi
Administrasi berasal dari kata adminis-trare (latin:ad= pada, ministrare= melayani). Dengan demikian jika ditinjau dari asal kata, administrasi berarti memberikan pelayanan kepada. Pada saat ini administrasi telah berkembang menjadi suatu cabang ilmu tersendiri. Untuk itu banyak pengertian administrasi yang telah dikenal. Beberapa diantaranya adalah:
1.      Administrasi adalah kegiatan kerjasama secara rasional yang tercermin pada pengelompokan kegiatan menurut fungsi yang dilakukan (Dwight Waldo).
2.      Administrasi adalah kombinasi antara pengambil keputusan dengan pelaksanaan dari keputusan tersebut untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Robert D.Calkins).
3.      Administrasi adalah upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan mempergunakan orang lain (George R. Terry).
4.      Administrasi adalah upaya mencapai tujuan yang diinginkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang menguntungkan (Koontz O’Donnell).
5.      Administrasi adalah suatu proses dengan mana upaya  untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilaksanakan dan diawasi (Social Science Ency-Clopedia).
2.1.2 Definisi Kesehatan
Menurut pernyataan dari Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO), kesehatan adalah keadaan fisik, mental dan kesejahteraan sosial secara lengkap dan bukan hanya sekedar tidak mengidap penyakit atau kelemahan. Kami telah memilih untuk bekerja pada industri kesehatan sebab penghargaan kami terhadap kehidupan dan penelitian kami berkenaan dengan arti dari keberadaan manusia.
Ø  Kesehatan adalah kondisi fisik dan batin yang seimbang, tidak kekurangan dan tidak berlebihan dari segala zat ataupun keadaan yang biasa menjadi asupan tubuh. Dan juga kesejahteraan fisik dan mental, dimana tubuh kita selalu merasa nyaman, segar dan baik. Nyaman untuk beraktivitas, selalu semangat, dan dapat diajak bekerjasama.

Ø  Kesehatan adalah kondisi yang sangat mahal harganya, jika kesehatan kita sudah terganggu, maka segala aktivitas dalam hidup kita pun akan menjadi terganggu. Kita harus berobat ke dokter untuk memperbaiki kondisi tubuh kita. Dan itu akan membuat kita harus mengeluarkan biaya mahal. Belum lagi jika disaat kita ada urusan yang sangat penting, kita akan kehilangan kesempatan jika kondisi tubuh kita tidak sehat. Oleh karena itu, kita harus selalu menjaga kesehatan tubuh dan jiwa kita. Kesehatan dapat kita jaga dengan berbagai cara, kita dapat menjaganya dengan cara memakan makanan yang bergizi dan cukup. Kita harus banyak berolahraga dan banyak minum air putih. Kita pun wajib menjaga kebersihan dalam diri, dan lingkungan kita. Jika kita merasa sangat menyayangi diri kita, kita pasti akan senantiasa menjaga kesehatan kita. Karena dalam tubuh yang kuat akan ada jiwa yang sehat. Segalanya akan berjalan lancar.

2.1.3 Definisi Administrasi kesehata
Administrasi kesehatan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggara pembangunan kesehatan.
Dalam mengkaji tentang administrasi dalam kesehatan masyarakat sebenarnya terdiri dari dua kata yaitu administrasi dan kesehatan masyarakat yang seharusnya dikaji satu persatu.

Pertama : Administrasi Menurut Dwight Waldo dalam bukunya ”The Study of Public Administrasi”(1995) disebutkan bahwa administrasi ialah kegiatan kerja sama secara rasional yang tercermin pada pengelompokkan kegiatan menurut fungsi yang dilakukan.
Sedangkan menurut Robert D. Calkins dalam bukunya “The art of Administration and and the art of science” (1959) menyebutkan administrasi sebagai kombinasi antara pengambilan keputusan dengan pelaksanaan dari keputusan tersebut untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Olehnya selanjutnya disebutkan bahwa dalam administrasi ada tiga unsur pokok yang harus terpenuhi :
1.      Menetapkan tujuan yang ingin dicapai
2. memilih jalan yang akan ditempuh atau alat yang akan dipergunakan
3. mengarahkan manusia atau kelompok manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan tersebut.
Kedua : Kesehatan masyarakat Pada tahun 1938 Perkin mendefinisikan sehat sebagai suatu keadaan seimbang yang dinamis antara bentuk dan fungsi tubuh dengan pelbagai faktor yang mempengaruhinya. WHO mempunyai dua definisi tentang kesehatan, definisi pertama dirumuskan pada tahun 1947, disebutkan sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna dari fisik, mental dan sosial, sedangkan definisi kedua dirumuskan pada tahun 1957 yang menyebutkan sehat sebagai suatu keadaan atau suatu kualitas dari organ tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan ataupun lingkungan yang dipunyainya. Dan masih banyak pegertian tentang kesehatan.
Dari masing pejelasan atau pengertian di atas dapat ditarik pengertian administrasi kesehatan masyarakat yaitu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sebenarnya penulis sebelum membaca buku tentang administrasi kesehatan mengira bahwasanya administrasi kesehatan hanya tentang pencatatan, dokumentasi dan pelaporan. Dan juga menurut Azrul Azwar dalam bukunya ”Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” 1979. mengatakan terdapat banyak orang yang jika membicarakan administrasi kesehatan, asosiasi hanya pada kegiatan tata usaha saja, yaitu mencatat dan atau melaporkan jumlah kasus, jumlah pengeluaran obat atau pekerjaan rutin diloket karcis sebuah balai pengobatan misalnya.
Ternyata menurut Azrul Azwar dalam bukunya ”Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” mengatakan seseorang yang melaksanakan administrasi kesehatan berarti melaksanakan segala fungsi aministrasi yakni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, pengorganisasian dan penilaian. Sebenarnya fungsi administrasi banyak pembagiannya, tetapi penulis mengambil pendapat Azrul Azwar dalam bukunya ”Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” mengatakan fungsi adaministrasi dibedakan atas 4 macam yakni :
1. perencanaan termasuk perencanaan pembiayaan
2. Pengorganisasian, yang didalamnya termasuk penyusunan staff
3. pelaksanaan, yang didalamnya termasuk pengerahan, pengkoordinasian
4. penilaian, yakni dalam rangka melihat apakah rencana yang telah disusun dapat dicapai atau tidak.
Dalam pencapaian tujuan administrasi kesehatan ini melibatkan banyak pihak, diantaranya pemerintah, rumah sakit, asuransi dan apotik. Namun dalam administrasi kesehatan ini tidak hanya pelayanan pengobatan tetapi juga bersifat preventif (pencegahan). Menurut Azrul Azwar dalam bukunya ”Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” mengatakan karena keadaan sehat yang ingin dicapai adalah untuk seluruh masyarakat, dan untuk itu setiap program seyogyanya menerapkan prinsip ilmu kesehatan masyarakat, maka dalam mebicarakan administrasi kesehatan tidak boleh pula melepaskan diri dari konsep ilmu kesehatan masyarakat.
Disebutkan oleh winslow pada tahun 1920 bahwa yang dimaksudkan dengan ilmu kesehatan masyarakat tersebut adalah suatu ilmu dan keterampilan untuk mencegah terjangkitnya penyakit, memperpanjang usia hidup dan memelihara kesehatan fisik, mental serta ketepat gunaan melalui usaha-usaha masyarakat yang diorganisir dalam bidang kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular, pendidikan dalam kebersihan perorangan, pengaturan usaha perawatan dan kedokteran untuk diagnosa dini dan pengobatan pencegahan penyakit, serta mengembangkan mekanisme sosial yang akan menjamin setiap orang dalam masyarakat akan capai suatu tingkatan kehidupan yang cukup, demi tercapainya pemeliharaan kesehatannya.
Jadi dalam administrasi kesehatan tidak hanya melayani pengobatan masyarakat, tetapi banyak hal yang mesti dilakukan sebagaimana pengertian ilmu kesehatan masyarakat yang tersebut di atas.
Fungsi administrasi kesehatan yang berkaitan dengan tujuan subsistem manajemen kesehatan tersebut adalah :
1.      Perencanaan (Planning)
Suatu kegiatan atau proses penganalisisan, pemahaman sistem, penyusunan konsep dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan demi masa depan yang lebih baik.
2.      Pengorganisasian (Organizing)
Langkah untuk menetapkan, menggolong-golongkan, dan mengatur berbagai macam kegiatan, menetapkan tugas-tugas pokok dan wewenang serta pendelegasian wewenang oleh pimpinan kepada staf dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
3.      Penggerakan dan Pelaksanaan (Actuating).
Usaha untuk menciptakan iklim kerjasama diantara staf pelaksana program sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
4.      Pengawasan dan Pengendalian (Controlling)
Proses untuk mengamati secara terus-menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan

2.2 BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

2.2.1 Sejarah singkat BPJS Kesehatan

  • 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
  • 1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
  • 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diizinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
  • 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
  • 2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
    • Dasar Penyelenggaraan :
      • UUD 1945
      • UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
      • UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
      • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
    • Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
      • Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan asas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
      • Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
      • Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
      • Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
      • Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
      • Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
  • 2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

2.2.2 Definisi BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Adapun jenisnya ada dua diantarannya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS kesehatan ini mulai dioperasionalkan pada tanggal 1 Januari 2014. Apabila BPJS ketenagakerjaan terbagi kedalam empat jenis program diantarannya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian yang akan dioperasionalkan di tahun 2015.
Menurut UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan UU. No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 Dan Pasal 5 ayat (1)). Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum public yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Indonesia.
Menurut Wikipedia BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
Adapun fungsi diadakannya program BPJS adalah UU BPJS menentukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Didalam menjalankan sebuah fungsinya BPJS pun mempunyai beberapa tugas diantarannya :
1.      Melakukan dan menerima pendaftaran peserta;
2.      Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
3.      Menerima bantuan iuran dari pemerintah;
4.      Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta;
5.      Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
6.      Membayarkan manfaat dan membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
7.      Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Wewenang BPJS berada dalam pasal 10 diantarannya sebagai berikut :
1.      Menagih pembayaran Iuran;
2.      Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
3.      Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
4.      Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
5.      Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;  
6.      Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
7.      Melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
8.      Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

Dalam menjalankan tugasnya BPJS mempunyai kewajiban-kewajiban diantarannya :
1.      Memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta;
2.      Mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta;
3.      Memberikan informasi melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya;
4.      Memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
5.      Memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku; 
6.      Memberikan informasi kepada Peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
7.      Memberikan informasi kepada Peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
8.      Memberikan informasi kepada Peserta mengenai besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
9.      Membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum; 
10.  Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan
11.  Melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.



 

 

 

2.2.3 VISI MISI BPJS

Visi BPJS Kesehatan

" CAKUPAN SEMESTA 2019 "

Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.

Misi BPJS Kesehatan :
  1. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  2. Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan.
  3. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program.
  4. Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul.
  5. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan.
  6. Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan

2.3 Hubungan administrasi dengan BPJS

            Administrasi sangatlah berperan penting lebih lebih dalam suatu pelayanan dalam keanggotaan bpjs. Sama halnya dalam bentuk sistem yang lain, BPJS pun membutuhkan tenaga administrasi yang baik untuk mengelola kinerja para pekerja dalam sistem bpjs itu sendiri. Administrasi lebih menekankan pada keuangan, kepegawaian, penerimaan, pembiayaan dan proses masuk keanggotaan.

Administrasi dalam bpjs mengarah pada pelayanan dalam subsistem bpjs itu sendiri  yaitu kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggara pembangunan kesehatan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan sebuah program BPJS membutuhkan proses administrasi yang bagus agar sistem bpjs itu bisa berjalan dengan cepat dan tidak mengalami gangguan atau masalah. Jika sistem administrasi dalam bpjs itu kurang berjalan dengan optiml maka sistem pelayanan dari bpjs itu akan kurang diterima oleh masyarakat dan akibatnya tingkat keberhasilan sistemnya BPJS itu  tidak dapat mencapai apa yang direncanakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Administrasi kesehatan adalah suatu proses yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, pengkoordinasian, dan penilaian terhadap sumber, tata cara dan kesanggupan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan terhadap kesehatan, perawatan kedokteran, serta lingkungan yang sehat dengan jalan menyediakan dan menyelenggarakan berbagai upaya kesehatan yang ditujukan kepada perseorangan, keluarga, ataupun masyarakat.   
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan Hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.BPJS menurut UU SJSN Adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.
Untuk dapat mencapai yujuan dari BPJS maka BPJS membutuhkan administrasi dalam melakukan berbagai bidang dalam pelayanan BPJS seperti iuran,keanggotaan, program-program, dan masalah administrative dalam BPJS itu sendiri.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Azwar,azrul.1996.Pengantar Administrasi Kesehatan Edisi ketiga.Tanerang:Binapura Aksara

https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan

www.itjen.depkes.go.id

https://bpjs-kesehatan.go.id

https://id.wikipedia.org/wiki/Administrasi

www.artikelsiana.com

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar