MAKALAH INDIVIDU
EKONOMI KESEHATAN
“HUBUNGAN ADMINISTRASI
KESEHATAN DENGAN BPJS”
DISUSUN OLEH
MILA
FEBRIANI (14011214)
DOSEN
PEMBIMBING: Masri Robiansyah Putra, SE,M.Kes
STIKES HANGTUAH
PEKANBARU
PRODI ILMU KESEHATAN
MASYARAKAT A REGULER
KELOMPOK 5 SEMESTER 5
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
mata kuliah “EKONOMI KESEHATAN ” ini
yang berjudul “HUBUNGAN ADMINISTRASI
KESEHATAN DENGAN BPJS’
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah tentang “HUBUNGAN
ADMINISTRASI KESEHATAN DENGAN BPJS” ini dapat memberikan manfaat maupun
inpirasi terhadap pembaca.
PENYUSUN, 26 Agustus 2016
(MILA FEBRIANI)
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR
ISI....................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang................................................................................................ 1
1.2 Tujuan.............................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Administrasi kesehatan...................................................................... 3
2.1.1 Definisi Administrasi .................................................................................. 3
2.1.2 Definisi Kesehatan ...................................................................................... 3
2.1.3 Definisi Administrasi
kesehatan .................................................................. 4
2.2
BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial)................................................. 8
2.2.1 Sejarah singkat BPJS Kesehatan ................................................................. 8
2.2.2 Definisi BPJS .............................................................................................. 9
2.2.3 VISI MISI BPJS ......................................................................................... 13
2.3 Hubungan administrasi dengan BPJS ............................................................ 14
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Terwujudnya
keadaan sehat adalah kehendak semua pihak. Tidak hanya oleh orang per orang,
tetapi juga oleh keluarga, kelompok dan bahkan oleh masyarakat. Untuk dapat
mewujudkan keadaan sehat tersebut banyak hal yang perlu dilakukan. Salah satu
diantaranya yang dinilai mempunyai peranan yang cukup penting adalah
menyelenggarakan pelayanan kesehatan (Blum,1974)
Pada saat ini
berkat perkembangan ilmu dan teknologi, dan juga kehidupan masyarakat, tampak
bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang dapat diselenggarakan. Banyak
macamnya. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan tersebut, ternyata tidak sama
antara satu negara dengan negara lainnya.
Setiap negara, tergantung dari kemajuan ilmu dan teknologi, kebutuhan
dan tuntutan kesehatan, tingkat sosial ekonomi serta latar belakang politik,
dapat memiliki bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang agak berbeda. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang
diselnggarakan dinegara-negara telah maju (developed countries ) tidak sama
dengan yang diselenggarakan dinegara-negara yang sedang berkembang (developing
countries). Demikian pula halnya antara negara-negara yang telah maju. Bentuk
dan jenis pelayanan kesehatan yang diselnggarakan dinegara-negara Eropa Barat.
Pada makalah ini akan dibahas tentang hubungan administrasi
kesehatan dengan bpjs. Administrasi kesehatan adalah suatu proses yang
menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan,
pengkoordinasian, dan penilaian terhadap sumber, tata cara dan kesanggupan yang
tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan terhadap kesehatan, perawatan
kedokteran, serta lingkungan yang sehat dengan jalan menyediakan dan
menyelenggarakan berbagai upaya kesehatan yang ditujukan kepada perseorangan,
keluarga, ataupun masyarakat.
Hubungan
administrasi dan administrasi kesehatan yaitu masing-masing memiliki
langkah-langkah atau upaya yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Administrasi kesehatan tidak lain adalah administrasi sendiri
yang diterapkan pada upaya kesehatan demi terciptanya suatu keadaan sehat.
Sebagaimana dalam administrasi kesehatan berupaya menyediakan atau
menyelenggarakan upaya kesehatan sedemikian rupa sehingga dengan input yang
kecil (sumber, tata cara dan kesanggupan) dapat menghasilkan output yang
sebesar-besarnya yaitu terpenuhinya kebutuhan dan tuntutan akan kesehatan dan
memberikan dampak yang positif bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat
secara keseluruhan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial. Adapun jenisnya ada dua diantarannya BPJS kesehatan dan BPJS
ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS kesehatan ini mulai dioperasionalkan
pada tanggal 1 Januari 2014. Apabila BPJS ketenagakerjaan terbagi kedalam empat
jenis program diantarannya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun dan jaminan kematian yang akan dioperasionalkan di tahun 2015.
BPJS berhubungan dengan
administrasi. Karena dalam menjalankan
BPJS harus ada administrasi terlebih dahulu agar terlaksana. Jika tidak ada administrasi maka BPJS tidak
akan berjalan.
1.2 Tujuan
ü Mahasiswa
dapat memahami definisi dari BPJS
ü Mahasiswa dapat
memahami definisi dari BPJS KESEHATAN
ü Mahasiswa dapat
mensimpulkan hubungan antara administrasi dengan BPJS
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Administrasi kesehatan
2.1.1 Definisi Administrasi
Administrasi
berasal dari kata adminis-trare (latin:ad= pada, ministrare= melayani). Dengan demikian jika ditinjau dari asal
kata, administrasi berarti memberikan pelayanan kepada. Pada saat ini
administrasi telah berkembang menjadi suatu cabang ilmu tersendiri. Untuk itu
banyak pengertian administrasi yang telah dikenal. Beberapa diantaranya adalah:
1. Administrasi
adalah kegiatan kerjasama secara rasional yang tercermin pada pengelompokan
kegiatan menurut fungsi yang dilakukan (Dwight Waldo).
2. Administrasi
adalah kombinasi antara pengambil keputusan dengan pelaksanaan dari keputusan
tersebut untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Robert D.Calkins).
3. Administrasi
adalah upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan mempergunakan orang
lain (George R. Terry).
4. Administrasi
adalah upaya mencapai tujuan yang diinginkan dengan menciptakan lingkungan
kerja yang menguntungkan (Koontz O’Donnell).
5. Administrasi
adalah suatu proses dengan mana upaya
untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilaksanakan dan diawasi (Social
Science Ency-Clopedia).
2.1.2 Definisi Kesehatan
Menurut
pernyataan dari Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO), kesehatan adalah keadaan
fisik, mental dan kesejahteraan sosial secara lengkap dan bukan hanya sekedar
tidak mengidap penyakit atau kelemahan. Kami telah memilih untuk bekerja pada
industri kesehatan sebab penghargaan kami terhadap kehidupan dan penelitian
kami berkenaan dengan arti dari keberadaan manusia.
Ø Kesehatan adalah kondisi fisik dan batin yang seimbang, tidak kekurangan dan tidak
berlebihan dari segala zat ataupun keadaan yang biasa menjadi asupan tubuh. Dan
juga kesejahteraan fisik dan mental, dimana tubuh kita selalu merasa nyaman,
segar dan baik. Nyaman untuk beraktivitas, selalu semangat, dan dapat diajak
bekerjasama.
Ø Kesehatan adalah kondisi yang sangat mahal harganya, jika kesehatan kita sudah
terganggu, maka segala aktivitas dalam hidup kita pun akan menjadi terganggu.
Kita harus berobat ke dokter untuk memperbaiki kondisi tubuh kita. Dan itu akan
membuat kita harus mengeluarkan biaya mahal. Belum lagi jika disaat kita ada
urusan yang sangat penting, kita akan kehilangan kesempatan jika kondisi tubuh
kita tidak sehat. Oleh karena itu, kita harus selalu menjaga kesehatan tubuh
dan jiwa kita. Kesehatan dapat kita jaga dengan berbagai
cara, kita dapat menjaganya dengan cara memakan makanan yang bergizi dan cukup.
Kita harus banyak berolahraga dan banyak minum air putih. Kita pun wajib
menjaga kebersihan dalam diri, dan lingkungan kita. Jika kita merasa sangat menyayangi diri kita, kita pasti akan senantiasa
menjaga kesehatan kita. Karena dalam tubuh yang kuat akan ada jiwa yang sehat.
Segalanya akan berjalan lancar.
2.1.3 Definisi Administrasi kesehata
Administrasi
kesehatan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta
pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggara pembangunan kesehatan.
Dalam mengkaji tentang administrasi
dalam kesehatan masyarakat sebenarnya terdiri dari dua kata yaitu administrasi
dan kesehatan masyarakat yang seharusnya dikaji satu persatu.
Pertama : Administrasi Menurut Dwight Waldo
dalam bukunya ”The Study of Public Administrasi”(1995) disebutkan bahwa
administrasi ialah kegiatan kerja sama secara rasional yang tercermin pada
pengelompokkan kegiatan menurut fungsi yang dilakukan.
Sedangkan
menurut Robert D. Calkins dalam bukunya “The art of Administration and and the
art of science” (1959) menyebutkan administrasi sebagai kombinasi antara
pengambilan keputusan dengan pelaksanaan dari keputusan tersebut untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Olehnya selanjutnya disebutkan bahwa dalam
administrasi ada tiga unsur pokok yang harus terpenuhi :
1.
Menetapkan tujuan yang ingin dicapai
2. memilih
jalan yang akan ditempuh atau alat yang akan dipergunakan
3.
mengarahkan manusia atau kelompok manusia untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan tersebut.
Kedua : Kesehatan masyarakat Pada tahun
1938 Perkin mendefinisikan sehat sebagai suatu keadaan seimbang yang dinamis
antara bentuk dan fungsi tubuh dengan pelbagai faktor yang mempengaruhinya. WHO
mempunyai dua definisi tentang kesehatan, definisi pertama dirumuskan pada
tahun 1947, disebutkan sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna dari
fisik, mental dan sosial, sedangkan definisi kedua dirumuskan pada tahun 1957
yang menyebutkan sehat sebagai suatu keadaan atau suatu kualitas dari organ
tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan ataupun
lingkungan yang dipunyainya. Dan masih banyak pegertian tentang kesehatan.
Dari masing
pejelasan atau pengertian di atas dapat ditarik pengertian administrasi kesehatan masyarakat
yaitu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan
pelayanan kesehatan sebaik-baiknya sehingga tercapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sebenarnya penulis sebelum membaca buku tentang administrasi kesehatan mengira bahwasanya administrasi kesehatan hanya tentang pencatatan, dokumentasi dan pelaporan. Dan juga menurut Azrul Azwar dalam bukunya ”Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” 1979. mengatakan terdapat banyak orang yang jika membicarakan administrasi kesehatan, asosiasi hanya pada kegiatan tata usaha saja, yaitu mencatat dan atau melaporkan jumlah kasus, jumlah pengeluaran obat atau pekerjaan rutin diloket karcis sebuah balai pengobatan misalnya.
Sebenarnya penulis sebelum membaca buku tentang administrasi kesehatan mengira bahwasanya administrasi kesehatan hanya tentang pencatatan, dokumentasi dan pelaporan. Dan juga menurut Azrul Azwar dalam bukunya ”Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” 1979. mengatakan terdapat banyak orang yang jika membicarakan administrasi kesehatan, asosiasi hanya pada kegiatan tata usaha saja, yaitu mencatat dan atau melaporkan jumlah kasus, jumlah pengeluaran obat atau pekerjaan rutin diloket karcis sebuah balai pengobatan misalnya.
Ternyata
menurut Azrul Azwar dalam bukunya ”Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” mengatakan
seseorang yang melaksanakan administrasi kesehatan berarti melaksanakan segala
fungsi aministrasi yakni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan,
pengorganisasian dan penilaian. Sebenarnya fungsi administrasi banyak
pembagiannya, tetapi penulis mengambil pendapat Azrul Azwar dalam bukunya
”Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” mengatakan fungsi adaministrasi
dibedakan atas 4 macam yakni :
1.
perencanaan termasuk perencanaan pembiayaan
2.
Pengorganisasian, yang didalamnya termasuk penyusunan staff
3.
pelaksanaan, yang didalamnya termasuk pengerahan, pengkoordinasian
4.
penilaian, yakni dalam rangka melihat apakah rencana yang telah disusun dapat
dicapai atau tidak.
Dalam
pencapaian tujuan administrasi kesehatan ini melibatkan banyak pihak,
diantaranya pemerintah, rumah sakit, asuransi dan apotik. Namun dalam
administrasi kesehatan ini tidak hanya pelayanan pengobatan tetapi juga
bersifat preventif (pencegahan). Menurut Azrul Azwar dalam bukunya ”Pengantar
Ilmu Administrasi Kesehatan” mengatakan karena keadaan sehat yang ingin dicapai
adalah untuk seluruh masyarakat, dan untuk itu setiap program seyogyanya
menerapkan prinsip ilmu kesehatan masyarakat, maka dalam mebicarakan
administrasi kesehatan tidak boleh pula melepaskan diri dari konsep ilmu
kesehatan masyarakat.
Disebutkan
oleh winslow pada tahun 1920 bahwa yang dimaksudkan dengan ilmu kesehatan
masyarakat tersebut adalah suatu ilmu dan keterampilan untuk mencegah
terjangkitnya penyakit, memperpanjang usia hidup dan memelihara kesehatan
fisik, mental serta ketepat gunaan melalui usaha-usaha masyarakat yang
diorganisir dalam bidang kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular,
pendidikan dalam kebersihan perorangan, pengaturan usaha perawatan dan
kedokteran untuk diagnosa dini dan pengobatan pencegahan penyakit, serta
mengembangkan mekanisme sosial yang akan menjamin setiap orang dalam masyarakat
akan capai suatu tingkatan kehidupan yang cukup, demi tercapainya pemeliharaan
kesehatannya.
Jadi dalam administrasi kesehatan tidak hanya melayani pengobatan masyarakat, tetapi banyak hal yang mesti dilakukan sebagaimana pengertian ilmu kesehatan masyarakat yang tersebut di atas.
Jadi dalam administrasi kesehatan tidak hanya melayani pengobatan masyarakat, tetapi banyak hal yang mesti dilakukan sebagaimana pengertian ilmu kesehatan masyarakat yang tersebut di atas.
Fungsi
administrasi kesehatan yang berkaitan dengan tujuan subsistem manajemen
kesehatan tersebut adalah :
1.
Perencanaan (Planning)
Suatu kegiatan atau proses penganalisisan, pemahaman sistem, penyusunan konsep dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan demi masa depan yang lebih baik.
Suatu kegiatan atau proses penganalisisan, pemahaman sistem, penyusunan konsep dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan demi masa depan yang lebih baik.
2.
Pengorganisasian (Organizing)
Langkah untuk menetapkan, menggolong-golongkan, dan mengatur berbagai macam kegiatan, menetapkan tugas-tugas pokok dan wewenang serta pendelegasian wewenang oleh pimpinan kepada staf dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Langkah untuk menetapkan, menggolong-golongkan, dan mengatur berbagai macam kegiatan, menetapkan tugas-tugas pokok dan wewenang serta pendelegasian wewenang oleh pimpinan kepada staf dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
3.
Penggerakan dan Pelaksanaan (Actuating).
Usaha untuk menciptakan iklim kerjasama diantara staf pelaksana program sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Usaha untuk menciptakan iklim kerjasama diantara staf pelaksana program sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
4.
Pengawasan dan Pengendalian (Controlling)
Proses untuk mengamati secara terus-menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan
Proses untuk mengamati secara terus-menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan
2.2 BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
2.2.1 Sejarah singkat BPJS Kesehatan
- 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
- 1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
- 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diizinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
- 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
- 2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
- Dasar Penyelenggaraan :
- UUD 1945
- UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
- UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
- Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
- Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan asas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
- Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
- Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
- Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
- Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
- 2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
2.2.2 Definisi BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial. Adapun jenisnya ada dua diantarannya BPJS kesehatan dan BPJS
ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS kesehatan ini mulai
dioperasionalkan pada tanggal 1 Januari 2014. Apabila BPJS ketenagakerjaan
terbagi kedalam empat jenis program diantarannya jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian yang akan
dioperasionalkan di tahun 2015.
Menurut UU no. 24 tahun
2011 tentang BPJS pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan UU. No.
40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 Dan Pasal 5 ayat (1)).
Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum
public yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan
program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Indonesia.
Menurut Wikipedia BPJS
Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Usaha
Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis
Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama
BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah
dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31
Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari
2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
Adapun fungsi diadakannya program
BPJS adalah UU BPJS menentukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan
program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan
tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Didalam menjalankan sebuah fungsinya
BPJS pun mempunyai beberapa tugas diantarannya :
1.
Melakukan dan menerima pendaftaran peserta;
2.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan
pemberi kerja;
3.
Menerima bantuan iuran dari pemerintah;
4.
Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan
peserta;
5.
Mengumpulkan dan mengelola data peserta program
jaminan sosial;
6.
Membayarkan manfaat dan membiayai pelayanan kesehatan
sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
7.
Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program
jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Wewenang BPJS berada dalam pasal 10 diantarannya
sebagai berikut :
1.
Menagih pembayaran Iuran;
2.
Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka
pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
3.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan
Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
4.
Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan
mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif
yang ditetapkan oleh Pemerintah;
5.
Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan
fasilitas kesehatan;
6.
Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau
Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
7.
Melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang
berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
8.
Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka
penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
Dalam
menjalankan tugasnya BPJS mempunyai kewajiban-kewajiban diantarannya :
1.
Memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta;
2.
Mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS
untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta;
3.
Memberikan informasi melalui media massa cetak dan
elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil
pengembangannya;
4.
Memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai
dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
5.
Memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan
kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
6.
Memberikan informasi kepada Peserta mengenai prosedur
untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
7.
Memberikan informasi kepada Peserta mengenai saldo
jaminan hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
8.
Memberikan informasi kepada Peserta mengenai besar hak
pensiun 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
9.
Membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar
praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum;
10. Melakukan
pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan
Jaminan Sosial; dan
11. Melaporkan
pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam)
bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
2.2.3 VISI MISI BPJS
Visi BPJS
Kesehatan
" CAKUPAN SEMESTA 2019 "
" CAKUPAN SEMESTA 2019 "
Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh
penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan
terpercaya.
Misi BPJS Kesehatan :
Misi BPJS Kesehatan :
- Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan.
- Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program.
- Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul.
- Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan.
- Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan
2.3 Hubungan administrasi dengan BPJS
Administrasi sangatlah berperan penting lebih lebih dalam suatu pelayanan dalam keanggotaan bpjs. Sama halnya dalam bentuk sistem yang lain, BPJS pun membutuhkan tenaga administrasi yang baik untuk mengelola kinerja para pekerja dalam sistem bpjs itu sendiri. Administrasi lebih menekankan pada keuangan, kepegawaian, penerimaan, pembiayaan dan proses masuk keanggotaan.
Administrasi dalam bpjs mengarah pada pelayanan dalam subsistem bpjs itu sendiri yaitu kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggara pembangunan kesehatan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan sebuah program BPJS membutuhkan proses administrasi yang bagus agar sistem bpjs itu bisa berjalan dengan cepat dan tidak mengalami gangguan atau masalah. Jika sistem administrasi dalam bpjs itu kurang berjalan dengan optiml maka sistem pelayanan dari bpjs itu akan kurang diterima oleh masyarakat dan akibatnya tingkat keberhasilan sistemnya BPJS itu tidak dapat mencapai apa yang direncanakan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Administrasi
kesehatan adalah suatu proses yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, pengawasan, pengkoordinasian, dan penilaian terhadap sumber, tata
cara dan kesanggupan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan terhadap
kesehatan, perawatan kedokteran, serta lingkungan yang sehat dengan jalan
menyediakan dan menyelenggarakan berbagai upaya kesehatan yang ditujukan kepada
perseorangan, keluarga, ataupun masyarakat.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan Hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial.BPJS menurut UU SJSN Adalah transformasi
dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan
untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan
sosial.
Untuk dapat
mencapai yujuan dari BPJS maka BPJS membutuhkan administrasi dalam melakukan
berbagai bidang dalam pelayanan BPJS seperti iuran,keanggotaan,
program-program, dan masalah administrative dalam BPJS itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar