MAKALAH
KELOMPOK ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN
“SISTEM KESEHATAN DAERAH”
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 2
1. MILA
FEBRIANI
2. DEWI
APRILIANI
3. SITI RASIDAH
4. ELA
RAHMAYENI
5. SISKA
MAIRIZA
6. MUHAMMAD
ERANUR
7. SUSI MARIANA
8. DELVIA ROZA
STIKES HANGTUAH
PEKANBARU
PRODI ILMU KESEHATAN
MASYARAKAT A REGULER
KELOMPOK 5 SEMESTER 4
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sistem kesehatan terdiri dari semua pencegahan medis pribadi layanan
perawatan, diagnosis, perawatan, dan rehabilitasi (layanan untuk mengembalikan
fungsi dan kemandirian)-ditambah lembaga dan personel yang menyediakan layanan
ini dan pemerintah, masyarakat, dan organisasi swasta dan instansi yang
pelayanan keuangan.
Sistem perawatan kesehatan dapat dilihat sebagai kompleks terdiri dari tiga
komponen yang saling terkait: orang-orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan,
konsumen kesehatan yang disebut perawatan; orang-orang yang memberikan layanan
kesehatan-para profesional dan praktisi disebut penyedia kesehatan; dan
pengaturan sistematis untuk memberikan perawatan kesehatan-lembaga publik dan
swasta yang mengorganisasikan, merencanakan, mengatur, keuangan, dan
mengkoordinasikan layanan yang disebut lembaga atau organisasi dari sistem
perawatan kesehatan. Komponen kelembagaan termasuk rumah sakit, klinik, dan
lembaga rumah-kesehatan; perusahaan asuransi dan program yang membayar untuk
layanan seperti Blue Cross / Blue Shield, dikelola rencana perawatan seperti
organisasi pemeliharaan kesehatan (HMO), dan pilihan penyedia organisasi (PPO)
dan hak program seperti Medicare dan Medicaid (pemerintah federal dan negara
bagian program bantuan publik). lembaga-lembaga lainnya adalah sekolah-sekolah
profesional yang melatih siswa untuk karir di bidang kesehatan medis,
masyarakat, gigi, dan sekutu profesi kesehatan, seperti perawatan. Juga
termasuk adalah lembaga-lembaga dan asosiasi yang penelitian dan memantau
kualitas layanan perawatan kesehatan; penyedia lisensi dan akreditasi dan
lembaga; lokal, negara bagian, dan nasional masyarakat profesional, dan
perusahaan yang menghasilkan teknologi medis, peralatan, dan obat-obatan.
Sebagian besar interaksi antara tiga komponen dari sistem perawatan
kesehatan terjadi secara langsung antara konsumen perawatan kesehatan individu
dan penyedia. interaksi lainnya adalah tidak langsung dan impersonal seperti
program imunisasi atau skrining untuk mendeteksi penyakit, dilakukan oleh badan
kesehatan publik untuk seluruh populasi. Semua pemberian perawatan kesehatan,
bagaimanapun, tergantung pada interaksi antara ketiga komponen. Kemampuan untuk
mendapatkan keuntungan dari perawatan kesehatan tergantung pada kemampuan
individu atau kelompok untuk mendapatkan masuk ke sistem perawatan kesehatan.
Proses mendapatkan masuk ke sistem perawatan kesehatan ini disebut sebagai
akses, dan banyak faktor yang dapat mempengaruhi akses ke perawatan kesehatan.
1.2 Tujuan
1. Agar mahasiswa memahami Sistem
Kesehatan Daerah.
2. Agar mahasiswa mengetahui ruang lingkup Sistem Kesehatan
Daerah.
· Upaya Kesehatan
· Pembiayaan Kesehatan
· Jaminan
Pembiayaan Kesehatan
· Sumber Daya
Manusia Kesehatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sistem Kesehatan Daerah
Sistem kesehatan daerah menguraikan secara spesifik unsur-unsur upaya
kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, sumberdaya obat
dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan
sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. Sistem Kesehatan Daerah merupakan
acuan bagi berbagai pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di daerah.
Dalam era desentralisasi yang sudah dijalankan oleh berbagai daerah
termasuk DKI, untuk segi pelayanan kesehatan juga sudah di pusatkan ke
daerah masing-masing. Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota
negara sudah mulai menerapkan sistem kesehatan daerah,yang diatur dalam peraturan
daerah no.4 tahun 2009, mengenai Sistem Kesehatan Daerah.
Kesehatan
merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah
kabupaten dan daerah kota. Ini berarti bahwa dalam rangka otonomi daerah,
Pemerintah kabupaten dan Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat di daerahnya.
Rumah sakit
sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya Rumah Sakit memiliki
standar pelayanan .
Standar pelayanan Rumah Sakit Daerah adalah penyelenggaraan pelayanan
manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan
keperawatan baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus di
selenggarakan oleh rumah sakit. (Permenkes no.228/Menkes/SK/III/2002
Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal rumah Sakit yang wajib
dilaksanakan daerah).
Sistem Kesehatan daerah sebagai upaya penyelenggaraan pembangunan kesehatan
daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1.
Secara merata, berkeadilan, berkelanjutan dan saling
mendukung dengan upaya pembangunan daerah lainnya.
2.
Menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia,
martabat manusia, kemajemukan nilai
sosial budaya dan kemajemukan nilai keagamaan.
2.2 Ruang Lingkup Sistem Kesehatan Daerah
2.2.1 Upaya Kesehatan
Untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat,
diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya
kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
a. Upaya Kesehatan Masyarakat
Upaya Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk memelihara, melindungi dan
meningkatkan kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat. (Perda No.9 DKI
Jakarta).
UKM dalam pelaksanaannya dikelompokkan menjadi :
·
UKM Strata Pertama
·
Merupakan UKM tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat.
·
UKM Strata Kedua
·
Merupakan UKM tingkat lanjutan yaitu yang
mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik
yang ditujukan kepada masyarakat.
·
UKM Strata Ketiga
·
Merupakan UKM tingkat unggulan yang mendayagunakan
ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada
masyarakat.(Perda No.9 DKI Jakarta).
b. Upaya
Kesehatan Perorangan
Merupakan upaya kesehatan yang
dilakukan oleh swasta, masyarakat pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,mencegah dan menyembuhkan
penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. (Perda No.9 DKI Jakarta)
Upaya Kesehatan Perorangan dikelompokkan menjadi:
·
UKP Strata
Pertama
Merupakan UKP tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan dan
diselenggarakan masyarakat,swasta dan pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
·
UKP Strata
Kedua
Merupakan UKP yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan
teknologi kesehatan spesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan
oleh pemerintah dan swasta.
·
UKP Strata
Ketiga
Merupakan UKP unggulan yang mendayagunakan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik kepada perorangan terutama
diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta.
2.2.2 Pembiayaan Kesehatan
Sistem pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai suatu sistem yang
mengatur besarnya dan alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan
dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh
perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Saat ini pembiayaan kesehatan masih dipegang oleh pusat,hal ini menunjukkan
tidak adanya gejala kepemilikan pemerintah daerah terhadap program
kesehatan.Perlu ada suatu reposisi peran pemerintah pusat dalam hal pembiayaan
kesehatan. Alokasi pemerintah pusat perlu memerhatikan keadaan fiskal suatu
daerah.
Mekanisme pembiayaan kesehatan:
1. Ditinjau
dari peran serta masyarakat
a.
Cuma-Cuma : Semua biaya kesehatan ditanggung oleh pemerintah
b.
Peran serta masyarakat:
· Menanggung
sebagian (Mekanisme Subsidi)
· Menanggung
seluruhnya (Mekanisme pasar)
2.
Ditinjau dari cara pembayaran oleh masyarakat:
· Cuma-Cuma
· Pembayaran
tunai (fee for service)
· Pembayaran
dimuka (prefaid)----Asuransi Kesehatan
Biaya
kesehatan dapat ditinjau dari 2 sudut,yaitu:
1.
Penyediaan pelayanan kesehatan,merupakan besarnya dana
yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.
Pemakai jasa pelayanan adalah besarnya dana yang
dimanfaatkan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan.
Sumber dana biaya kesehatan berasal
dari:
1. Bersumber dari anggaran pemerintah
2. Bersumber dari anggaran masyarakat
3. Bantuan biaya dari dalam dan luar negeri
4. Gabungan anggaran pemerintah dan
masyarakat.
Masalah pokok yang sering ditemui
dalam pembiayaan kesehatan :
1. Kurangnya dana yang tersedia,kurangnya dana masih
terkait dengan masih kurangnya kesadaran dalam pengambilan keputusan akan
pentingnya arti kesehatan.
2. Penyebaran dana yang tidak sesuai
3. Pemanfaatan dana yang tidak tepat
4. Pengelolaan dana yang belum sempurna
5. Biaya kesehatan yang makin meningkat.
Masalah Pembiayaan kesehatan :
1. Jumlah dana yang selalu terbatas. Indonesia 2%
GNP,Malaysia 3%,Thailand 5%,Inggris 6,1%,Jepang 6,5%,Jerman 8%,Amerika Serikat
12,7% (World Bank,1993)
2. Alokasi dana tidak efektif,Persentase biaya pelayanan
kuratif lebih besar dari pelayanan promotif dan preventif.
3. Utilisasi dana tidak efisien,banyak pemborosan dan
penyalahgunaan.
4. Biaya kesehatan cenderung selalu meningkat.
2.2.3
Jaminan Pembiayaan Kesehatan
Solusi masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan
kesehatan agar melebihi 5% PDB sesuai rekomendasi WHO, dengan pendanaan
pemerintah yang terarah untuk kegiatan public health seperti pemberantasan
penyakit menular dan penyehatan lingkungan, promosi kesehatan serta
pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Sedangkan pendanaan masyarakat harus
diefisiensikan dengan pendanaan gotong-royong untuk berbagi risiko gangguan
kesehatan, dalam bentuk jaminan kesehatan.
Pengembangan
jaminan kesehatan dilakukan dengan beberapa skema sebagai berikut:
1. Pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan
keluarga miskin (JPK-Gakin).
2. Pengembangan Jaminan Kesehatan (JK) sebagai
bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
3. Pengembangan jaminan kesehatan berbasis sukarela
4. Pengembangan jaminan kesehatan sektor informal:
·
Jaminan
kesehatan mikro (dana sehat)
·
Dana sosial
masyarakat
2.2.4 Sumber
Daya Manusia Kesehatan
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
pada hakekatnya adalah penyelenggaraan, upaya kesehatan untuk mencapai
kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Untuk mewujudkan hal tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang
didukung antara lain oleh sumber daya tenaga kesehatan yang memadai sesuai
dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola
pengembangan sumber daya tenaga ksehatan perlu disusun secara cermat yang
meliputi perencanaan,pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala
nasional.
Perencanaan kebutuhan tenaga kerja kesehatan secara nasional disesuaikan
dengan masalah kesehatan, kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan
program pembangunan kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan
perencanaan kebutuhn tersebut diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan
baik oleh pemerintah dan/atau oleh masyarakat trmasuk swasta sedangkan
pendayagunaannya diselenggarakan secara efektif dan merata. Penempatan terhadap
segala jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui
pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di
dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009, terdapat
persyaratan mengenai sumber daya manusia yang harus dipenuhi, yaitu rumah sakit
harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis,
tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan
tenaga non kesehatan. Dimana jumlah dan jenis sumber daya manusia tersebut
harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit harus
memiliki data mengenai ketenagaan yang dimilikinya. Rumah sakit dapat
memperkerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan serta tenaga asing sesuai
dengan kebutuhan pelayanan dan kemampuannya. Tenaga medis dan tenaga kesehatan
wajib memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan setiap
tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan
standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku,etika
profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam peraturan pemerintah tentang tenaga kesehatan nomor 32 tahun 1996
ditetapkan sebagai berikut:
Dalam peraturan pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
3. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
4. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang
kesehatan.
Jenis tenaga kesehatan:
1. Tenaga kesehatan terdiri dari:
·
Tenaga medis
·
Tenaga
keperawatan
·
Tenaga
farmasi
·
Tenaga
kesehatan masyarakat
·
Tenaga gizi
·
Tenaga
ketrampilan fisik
·
Tenaga keteknisian
medis
2. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi
3. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan
4. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker,analis farmasi dan asisten
apoteker
5. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog
kesehatan dan sanitarian.
6. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien
7. Tenaga ketrapian fisik meliputi fisioterapis,
okupaterapis, dan terapi wicara.
8. Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer,radioterapis,
teknisi gigi,teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien,
otorik prosteik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Persyaratan:
1. Tenaga kesehatan wajib memilki pengetahuan dan ketrampilan di
bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
2. Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah
tenga kesehatan memilki izin dari menteri.
3. Dikecualikan dari pemilikan izin sebagaimana dimaksud, bagi tenaga
kesehatan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, diatur oleh
menteri.
4. Selain izin sebagaimana dimaksud, tenaga medis dan tenaga
kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat
melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi, diatur oleh mentri.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesehatan merupakan salah satu
bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah
kota.Ini berarti bahwa dalam rangka otonomi daerah,Pemerintah kabupaten dan Pemerintah
Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerahnya.
Sistem kesehatan daerah menguraikan
secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya
manusia kesehatan, sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan
masyarakat, dan manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Sistem Kesehatan Daerah merupakan acuan bagi berbagai pihak dalam
penyelenggaran pembangunan kesehatan di daerah
DAFTAR
PUSTAKA
www.kebijakankesehatanindonesia.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar